Diiringi Beda Pendapat, Komisi II Setujui Terpidana Percobaan Dapat Maju Pilkada

13-09-2016 / KOMISI II

Komisi II DPR RI akhirnya menyetujui terpidana hukuman percobaan dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Hal itu diputuskan berdasarkan hasil kesimpulan rapat saat RDP Komisi II DPR dengan KPU, Bawaslu dan Dirjen Otda pada Sabtu, (10/9/2016) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta

 

Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman menjelaskan keputusan itu tidak lagi semata-mata hukuman percobaan. Cakupannya jadi lebih luas, yaitu orang yang tidak dipenjara. ’’Intinya, orang yang tidak dipenjara, jadi nggak perlu repot,’’ imbuh politikus Partai Golkar tersebut.

 

Hal itu seiring dengan UU Pilkada yang memang tidak diatur soal terpidana hukuman percobaan dilarang mencalonkan diri menjadi kepala daerah. Yang diatur hanya larangan terpidana mencalonkan diri.  “Kalau sudah dipenjara, ya kan otomatis tidak bisa maju pilkada,” ucapnya saat Rapat.

 

Putusan Mahkamah Konstitusi juga telah mengatakan bahwa seorang yang berstatus terpidana memang tidak dibolehkan mencalonkan diri, kecuali culva levis atau kealpaan ringan.

 

Sebelumnya, terjadi perbedaan pendapat yang sangat sengit. Yakni anggota Komisi II Arteria Dahlan mengkritik hal tersebut. Arteria menjelaskan bahwa fraksinya menolak keras terpidana hukuman percobaan mencalonkan diri dalam pilkada.

 

Sebelumnya, pada Jumat, (9/9/2016) Komisi II telah meminta masukan dari pakar soal keikutsertaan terpidana percobaan dalam Pilkada yakni Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir dan mantan Hakim Konstitusi Ahmad Syarifuddin Natabaya.

 

Mudzakir berpendapat, pada prinsipnya vonis pidana harus lewat putusan pengadilan. Menurut dia, dalam hukum pidana, seorang terpidana untuk tindak pidana ringan masih memiliki hak politik penuh kecuali dicabut oleh putusan hakim.

 

Adapun, terpidana yang tidak lagi memiliki hak politik adalah terpidana yang sudah masuk kategori berat. "Kalau itu masuk, berarti semua apapun yang diputus pengadilan harus dimasukkan. Sekecil apapun. Seperti pelanggaran lalu lintas," pungkas Mudzakir. (hs) foto:jayadi/mr.

BERITA TERKAIT
Tunggu Arahan Presiden, Pemindahan ASN ke IKN Tidak Perlu Grasah-Grusuh
12-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad menegaskan pemindahan Aparatur Sipil Negara harus tunggu arahan Presiden Prabowo...
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...